RUMAH SINGGAH KELUARGA PASIEN RSUD MOROWALI

 

RSUD Morowali telah meresmikan beberapa gedung baru, salah satunya adalah Rumah Singgah Keluarga Pasien. Rumah Singgah ini bertujuan membantu mengatasi masalah-masalah yang dialami oleh keluarga pasien dalam pemenuhan kebutuhan hidup selama pasien menjalani proses perawatan di Rumah Sakit. Rumah Singgah ini memiliki fasilitas yang cukup lengkap diantaranya tempat tidur, lemari penyimpanan, meja makan, kulkas, mesin cuci, dll telah disediakan oleh pihak Rumah Sakit untuk menunjang pelayanan serta membantu mengurangi beban bagi masyarakat/ keluarga pasien yang tidak memiliki keluarga di sekitaran RSUD Morowali.

Adapun prosedur penggunaan rumah singgah ini adalah :

1. Pengelola rumah singgah/ petugas administrasi memastikan ketersediaan kamar/tempat tidur rumah singgah yang akan ditempati sementara

2. Selanjutnya kepala ruangan perawatan tempat pasien dirawat mengidentifikasi keluarga/ pendamping pasien yang layak tinggal di rumah singgah

3. keluarga pasien yang telah mendapatkan rekomendasi dari kepala ruangan diarahkan untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas administrasi/ penanggung jawab rumah singgah dengan membawa KTP

4. setelah melengkapi seluruh berkas, maka keluarga pasien dapat menempati rumah singgah dengan syarat dapat mematuhi segala tata tertib yang berlaku


Adapun tata tertib rumah singgah adalah :

1. Tidak diperkenankan menggunakan kamar/bed secara bersama dengan yang bukan muhrimnya/ berbeda jenis kelamin

2. Keluarga pasien yang boleh menggunakan rumah singgah maksimal 2 (Dua) orang

3. Dilarang membawa barang-barang berharga pada saat tinggal sementara di rumah singgah

4. Apabila terjadi kehilangan barang-barang berharga sesuai point 2 di atas, bukan menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit

5. Pengguna rumah singgah maksimal 3 (Tiga) hari dan apabila keluarga yang dirawat belum dinyatakan sembuh atau belum diperbolehkan pulang, maka wajib melaporkan diri dan mendaftar kembali dibagian penanggung jawab/ pengelola rumah singgah

6. Apabila pasien yang didampingi dinyatakan telah sembuh dan boleh pulang, maka keluarga/ pendamping pasien yang menggunakan rumah singgah wajib melaporkan diri ke penanggung jawab rumah singgah

7. Bersedia mematuhi dan mentaati tata tertib rumah singgah

#RSUDMorowali

#MelayaniDenganNurani

#TerakreditasiUtamaKARS

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SELAMAT DATANG DI RSUD MOROWALI

daftar praktek poli spesialis RSUD Morowali

perubahan jadwal poli klinik dokter spesialis di RSUD Morowali