pertemuan dewan pengawas rumah sakit RSUD Morowali dengan jajaran manajemen RSUD Morowali
Rapat tahunan antara dewan pengawas rumah sakit yg di ketuai oleh Bapak Afridin SE (Kepala Inspektorat kabupaten Morowali) dengan jajaran manajemen RSUD Morowali.
Dewan Pengawas Rumah Sakit adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
Tugas
Dewan Pengawas bertugas :
1. menentukan arah kebijakan Rumah Sakit;
menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis;
2. menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran;
3. mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya;
4. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien;
5. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit; dan
6. mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan;
Kewajiban
Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugas kepada pemilik Rumah Sakit paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester dan sewaktu-sewaktu atas permintaan pemilik Rumah Sakit.
Komentar
Posting Komentar